Senin, 15 April 2013

Nasakh dan Mansukh

Peradaban manusia mulai dari zaman Nabi Adam A.S. sampai dengan zaman Rasulullah Muhammad SAW mengalami perkembangan yang cukup pesat. Persoalan yang dihadapi oleh manusia pada awal peradabannya jauh berbeda dengan persoalan yang dihadapi oleh mereka yang hidup mendekati akhir zaman. Dengan demikian pedoman hidup yang dibutuhkan keduanya pun berbeda. Allah senantiasa “merevisi” pedoman tersebut seiring dengan diutus-Nya para nabi dan rasul dan setiap perubahan pasti akan menuju pada kesempurnaan. Kesempurnaan itu diwujudkan pada zaman Nabi Muhammad SAW seperti yang tercantum dalam Al Quran Surat Al Maaidah ayat 3: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”.

Jangankan antara umat yang hidup di zaman yang berbeda, pada zaman yang sama pun bisa terjadi perubahan. Semua itu menjadi hak Allah untuk merubahnya. Inilah yang kemudian di dalam Islam muncul istilah “Nasakh dan Mansukh”. Secara sederhana nasakh berarti mengganti hukum yang sudah ada dengan hukum baru yang datang setelah itu. Sedangkan mansukh merupakan ayat-ayat yang sudah kadaluarsa. Konsep inilah yang ditentang habis-habisan oleh kaum Yahudi dan Nasrani dan menjadikannya salah satu senjata untuk menjatuhkan Islam.
Nasakh yang terjadi pada Al Quran dapat digolongkan menjadi tiga kelompok. Pertama adalah nasakh lafaz dan hukum. Dikisahkan beberapa orang sahabat yang bermaksud membuka catatan ayat Al Quran  yang mereka hafal tetapi yang ditemukan hanya berupa kertas kosong atau hanya tersisa kalimat basmallahnya saja. Seteleh dilaporkan kepada Rasulullah, beliau menjawab bahwa ayat tersebut telah dicabut oleh Allah. Kedua adalah nasakh lafaz sedangkan hukumnya tetap. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwa ada satu ayat di Surat Al Ahzab yang menyatakan bahwa jika seseorang yang telah menikah berzinah maka hukumannya adalah dirajam. Namun ayat tersebut telah dihapus keberadaannya dan namun hukumnya masih terus dilaksanakan oleh Rasulullah. Ketiga adalah nasakh hukum sedangkan lafaznya tetap yaitu hukum yang dihapus oleh ayat yang datang berikutnya.

Pengelompokkan yang lain dapat berdasarkan berat atau ringannya hukum yang dirubah. Pertama, hukum diganti menjadi hukum yang lebih ringan seperti QS Al Anfal (8) ayat 65: “Jika ada dua puluh orang yang sabat diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh …”. Ayat ini diganti pada ayat 66: “Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantara kamu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang”. Dengan demikian kaum muslimin tidak boleh mundur dari perang jika musuh berjumlah dua kali lipat yang sebelumnya harus berani menghadapi musuh sebanyak 10 kali lipat.

Kedua, hukum sebelum dan sesudahnya adalah setara. Contohnya adalah perintah mengubah kiblat shalat orang Islam dari Masjid Aqsa di Palestina menjadi Ka’bah di Mekkah seperti yang tercantum pada QS Al Baqarah (2) ayat 144: “Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram”. Kedua tempat itu merupakan tempat yang penting dan suci bagi umat Islam jadi dapat dikatakan posisi keduanya setara.

Ketiga, hukum berubah menjadi lebih berat. Hal ini ditunjukkan oleh rangkaian ayat yang berkaitan dengan minuman keras (khamer) mulai dari QS An Nahl 67, Al Baqarah 219, An Nisaa 43, dan Al Maidah 90. Pada ayat pertama Allah hanya membandingkan antara buah kurma dan anggur yang dapat menjadi rezeki yang baik atau memabukkan. Pada ayat kedua Allah mulai menyinggung bahwa minuman keras lebih banyak keburukannya daripada manfaatnya. Kemudian pada ayat berikutnya Allah mulai melarang meminum arak sebelum shalat. Pada akhirnya minuman tersebut dilarang sama sekali.  Jadi tradisi mabuk-mabukan orang Arab waktu itu dikikis sedikit demi sedikit.

Dengan demikian, apakah kita masih menganggap Allah tidak konsisten dan tidak mengetahui keadaan umatnya di masa yang akan datang. Justru sebaliknya, Allah maha mengetahui segalanya. Itulah sebabnya pedoman tersebut tidak diturunkan sekaligus tetapi secara bertahap seperti halnya ayat-ayat Al Quran diturunkan. Karena itulah kita sudah sepatunya bersyukur dan selalu diberikan jalan terbaik  menuju keridhaannya.


Baca juga:

Berpikir untuk Menjawab Pertanyaan Mendasar
Hal-Hal yang Dibenci Allah
Pelajari dan Terapkan Islam secara Utuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.